Business

Latest Updates
Showing posts with label DAPODIKDAS 2013. Show all posts
Showing posts with label DAPODIKDAS 2013. Show all posts

Link Info PTK 2014/ Cek Info PTK/ Guru


Link Info PTK 2014/ Cek Info PTK/ Guru



Perubahan demi perubahan sering perbaikan P2TK untuk melayani Guru dalam kelancaran sertifikasi guru 2014 terus dilakukan, diantaranya perbaikan link/ situs cek info PTK baru, susah sekali link/ situs cek info PTK di akses selama ini, nampaknya perubahan arah link pun telah dilakukan oleh P2TK untuk akses ke depannya, dan setelah ini mungkin akan ada lagi link/ situs akses terbaru lagi, kita tunggu saja perubahannya.
berdasarkan info yang saya dapat dari rekan saya pak dadangjsn yang sering kita kenal dengan tips/ trik dadangjsn ada beberapa link alternatif lain yang telah di siapkan untuk akses/ cari info PTK/ Guru tentang validitasi/ keakuratan data guru sehingga dapat menerima Tunjangan Setifikasi 2014/ Aneka Tunjangan 2014, diantaranya adalah :


1Cek Info PTK Tahun 2014Link 1
2Cek Info PTK Tahun 2014Link 2
3Cek Info PTK Tahun 2014Link 3
4Cek Info PTK Tahun 2014Link 4



silahkan klik salah satu link ini untuk alternatif Info Pendataan Guru - Info PTK/ Guru terbaru 2014



Aplikasi Backup Dapodik BSD ( Backup Sinkron Dapodik )

Assalamu Alaikum Wr Wb. Selamat malam rekan-rekan OPS dimanapun anda berada, salam jabat hati.. Jika kemarin Inpres Samata pos artikel tentang cara Backup Dapodik menggunakan DapodikHelper maka kali ini Inpres samata Hanya sekedar ingin berbagi cara Backup terbaru dengan cara menggunakan Aplikasi BSD (Backup Sinkron Dapodik).  

Apa itu BSD ?..  BSD (Backup Sinkron Dapodik) adalah Aplikasi Backup alternatif  bagi rekan OPS yang belum berhasil melakukan sinkronisasi ke Server Dapodik. Guna BSD membantu mengurangi padatnya Sinkron data Dapodik keserver Dapodik yang mencakup data yang diperlukan P2TK Dikdas untuk mengelola calon penerima tunjangan. Aplikasi ini hanya berlaku hingga server DAPODIK bisa kembali melayani pengiriman secara online. Data hasil Backup diserahkan ke pihak Dinas / Operator Tunjangan di Dinas masing-masing.

Berikut cara pasang Aplikasi BSD dan cara Backup data Dapodik
  • cara pasang Aplikasi   
  1. Sebelumnya tentu anda harus Download dulu aplikasinya  DISINI 
  2. untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan disarankan sebelum instal aplikasi BSD  Backup dulu data Dapodikdas anda, bisa menggunakan DapodikHelper
  3. Setelah langkah 1 & 2 diatas klik kanan AplikasiBSD.exe yang anda download tadi lalu klik run as administrator. lanjutkan hingga proses instal selesai, jangan lupa  "create a dekstop icon" diceklis agar aplikasi tersebut tampil di dekstop anda. Jika sukses instal hasilnya akan tapil di dekstop anda seperti gambar dibawah ini. 
  •  Cara Backup 
  1. Buka Aplikasi yang telah terinstal dengan cara klik kanan  pilih Run as administrator
  
       2.  Cari nama sekolah anda
       3.  Pilih lokasi penyimpananNya
       4.  Klik Backup lalu tunggu hingga proses Backup selesai
       5.  Buka lokasi penyimpanan hasil Backup anda. 
            Perhatikan jika sukses maka hasil Backup berformat " std ". seperti gambar dibawah.

 
       6. Copy hasil Backup ke Flash Disk anda . serahkan ke pihak Operator Tunjangan Dinas 
           masing-  masing jika diperlukan.  

SELESAI

Inpres Samata Hanya Sekedar Ingin Berbagi. Mudah-mudahan dapat bermanfaat. Wassalam..





 

Tahun Ini Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

Jakarta, Kemdikbud – Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru. Hal ini berbeda dari tahun 2013 lalu yang baru digunakan sebagai rujukan dalam pemberian tunjangan profesi guru.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, ada tiga unsur data dalam Dapodik, yaitu data satuan pendidikan, data peserta didik, serta data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Ketiganya lengkap memuat seluruh informasi yang dibutuhkan, sebagai rujukan Kemdikbud untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Misalnya, data tentang PTK yang digunakan untuk proses pemberian tunjangan profesi guru. Di dalamnya lengkap memuat biodata, nomor identitas, lama guru mengajar selama seminggu, mengajar di kelas berapa, dan seterusnya,” ujar Pranata saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2).

Ia menuturkan, tahun lalu data pada Dapodik baru diperuntukan sebagai rujukan pengelolaan tunjangan profesi guru. Namun tahun ini, Dapodik diperluas untuk program lainnya, yaitu BOS, rehab, dan BSM. “Sekolah yang ingin mendapatkan anggaran untuk ketiga program itu harus mengisi lengkap data pada Dapodik. Berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan pengajuan dari sekolah. Tahun ini tidak lagi. Semua dari Dapodik,” imbuh Pranata.    

Ia mengapresiasi sekolah yang sudah melengkapi data pada Dapodik. Tidak jarang data yang dimiliki sekolah di daerah yang jauh dari ibu kota provinsi justru lebih baik ketimbang data yang dimiliki sekolah yang berada di kota ibu kota provinsi. “Itu artinya apa? Mereka concern dan punya komitmen,” tambah Pranata.

Dapodik merupakan program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Tahun ini, jelas Pranata, Mendikbud menginginkan agar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan menengah juga terdata dalam Dapodik. (Ratih Anbarini)

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya. 

Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.   

Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.

Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.

Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya. Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.  Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik. 

Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.     

Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
.* (Dirjen Dikdas & Billy Antoro )




Pengisian JJM pada rombel DAPODIK

Pengisian JJM pada rombel


     1. Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur  kurikulum KTSP.
     2.  Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP



Kepala Sekolah 
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
1.       Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas.
2.       Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
3.       Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.

Struktur Kurikulum KTSP (SD) permendiknas no 22 tahun 2006
ü.   Guru kelas (25 jam)
·           PKN  biasanya diambil kepsek
·           Bahasa Indonesia
·           Matematika
·           IPA
·           IPS
·           Seni Budaya dan Keterampilan
-        Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
ü.   Penjaskes (4 jam)
ü.   Agama (3 jam)
ü.   Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
Free 2 jam (bisa diambil kepsek)

Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya

Rombel Normal

Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP. Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
·           Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
·           IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
·           IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
·           Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal

Penyebab Tidak dapat di SKkan
1.        Jam Linier Kurang
2.        Rombel Tidak Normal
3.        Data Kelulusan Tidak ditemukan
4.        Status NUPTK Tidak Aktif
5.        Sudah memasuki masa pension
6.        Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
7.        Golongan dan masa kerja untuk PNS
8.        Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
9.        Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal

Status NUPTK Tidak Valid Penyebab :
·           NUPTK milik oran lain
·           NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.

Solusi :
·           Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
·           Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
·           Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat


 Sumber : dari berbagai sumber

Cek Data Guru Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan Dikdas)

Apakah anda sudah sync (Sinkronisasi) semester genap ??..  Jika sudah silahkan cek data PTK anda. dan Jika ternyata ada data anda (PTK) yg masih kosong atau kesalahan data.. jangan panik, tunggu saja,,yang penting data di aplikasi dapodik sudah benar dan sudah divalidasi serta sudah sinkronisasi dengan sukses....semua akan indah pada waktunya...





silahkan cek data PTK anda melalui Link berikut :

http://116.66.201.163:8000/index.php 

http://223.27.144.195:8081/index.php

http://223.27.144.195:8082/info.php

 http://223.27.144.195:8083/info.php

http://223.27.144.195:8313/info.php

http://223.27.144.195:8014/index.php

http://223.27.144.195:8282/info.php

http://223.27.144.195/info.php

cara login di lembar info PTK
  1. Masukan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
  3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang

Langkah setelah pasang Pacth 2.0.6 DAPODIK




LANGKAH - LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH PATCH 2.06
UNTUK PENGISIAN PERIODE GENAP TP. 2013/2014
1.      Tutup Aplikasi
2.      BACK UP DATA VERSI 2.05 (cara backup lihat disini )
3.      DOWNLOD PATCH 2.06 di http://118.98.166.59/laman/unduh
4.      Setelah selesai download, INSTALL PATCH 2.06 dengan cara :
a. Klik 2x hasil downlod (PatchDapodikdas206 exe).
b. klik install (run), klik lanjut, tunggu proses hingga selesaiselesai
5.      Buka aplikasi, login, jgn lupa ganti semester ganjil dengan GENAP, tekan tombol F5
6.      APABILA KELUAR TAMPILAN "Kepsek Belum Dipilih" jangan panik dulu,lakukan langkah berikut :
a. Buka tab PTK, klik nama kepsek, klik Ubah,
b. Klik "tugas tambahan" hapus TST tambahan, simpan, refresh
  

7.      Klik Tab "SEKOLAH", ISI KEMBALI DATA RINCI SEKOLAH (data periodik, sanitasi dan blockgrant) jangan lupa klik "SIMPAN"

8.       Klik tab "PESERTA DIDIK" klik tombol "Lanjutkan Data Periodik PD", klik "Ya"

 

 9.      Klik Tab "SARANA PRASARANA" klik tombol "Lanjutkan Data Periodik" lalu pilih Sarana yang ingin di tambahkan "klik tombol" Lengkapi Data periodik,  jangan lupa klik "SIMPAN"
 


10.   Klik Tab " ROMBONGAN BELAJAR"
a.       Klik Tombol "Lanjutkan Semester", kemudian pilih rombelnya satu persatu klik
Save and Close (kesemua rombel Langsung terisi dengan siswanya) jangan lupa klik "SIMPAN"
 
b.      Klik Tombol "Pembelajaran" isikan lagi menurut SK PEMBAGIAN TUGAS
11.  Jika sudah selesai Simpan dan BACKUP jika yakin data anda sudah diperbaharui semua
12.  Cek Validasi, OK, SINGKRONISASI DATA SEMESTER GENAP, jika berhasil
cek di http://118.98.166.59/exreport/w/080300,
13.  Belum berhasil singkron, SINGKRON TRUSSS..Sinkronkan sesuai jadwal pengiriman milayah daerah masing-masing
14.  Yang tak kalah penting he heee heeee hee he he … Cari Bendahara Bos, Minta Hak Sebagai Operator Sekolah..


Sumber : Forum OPS Kec. Somba Opu

JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS




JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS
  A.   Tujuan

Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan  dan termutakhir. Data dari sekolah akan  digunakan oleh  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk  perencanaan  dan  evaluasi  program pendidikan. Download Juknis Pendataan


B.  Kegunaan

Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan  nasional  serta  dasar  bagi  pemerintah  pusat  dan  daerah  untuk  pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program:
1.   Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN

2.   Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)

3.   Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls)

4.   Dana Alokasi Khusus (DAK)

5.   Ruang Kelas Baru

6.   Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
7.   Bantuan Buku Sumber/Penunjang

8.   Subsidi/tunjangan bagi guru (Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunj.Khusus)

9.   Dan lain sebagainya



C.   Jenis Data

Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:

1.   Data Sekolah (F-SEK)

2.   Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)

3.   Data Peserta Didik (F-PD)

Instrumen dari setiap kelompok data tersebut telah menjadi lampiran dari Peraturan Penteri   Pendidikan  dan  Kebudayaan  No  51  Tahun  2011  Tentang  Petunjuk  Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2013. Didalam Juknis BOS 2013, ketiga instrumen tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C. Untuk

penggandaan instrumen pendataan, setiap sekolah diharuskan menggunakan diharuskan instrumen  yang ada dalam DVD yang akan dikirim oleh Ditjen Dikdas ke sekolah atau mengunduh (download) file  terkini dari dari  situs: www.infopendataan.dikdas  Perlu  kami  informasikan  bahwa  terdapat sedikit penyempurnaan instrumen yang ada di DVD/situs tersebut dibandingkan dengan yang tercantum dalam lampiran Juknis BOS.


D.  Konsekuensi Bagi Sekolah

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikiirm oleh sekolah  akan  menjadi dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah  kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah yang bersangkutan.  Demikian  juga, data  yang     tidak akurat,  akan mengakibatkan ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.


E.  Persiapan Pendataan

Berikut  adalah  beberapa  langkah  yang  akan  dilakukan  dalam  rangka  mempersiapkan proses pendataan:
1.   Ditjen Didkdas mengirim surat yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan nomor register kepada seluruh sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk setiap sekolah (berbeda antar sekolah). Oleh karena itu, nomor register ini agar digunakan hanya oleh petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
2.  Setelah sekolah menerima surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut di  komputer sekolah dan belajar secara mandiri (atau meminta bantuan kepada pihak lain).
3.   Ditjen  Dikdas  akan  melatih  Tim  Data  Kabupaten/Kota  untuk  dapat  menguasai penggunaan software sistem pendataan dengan tujuan agar dapat menjadi narasumber di kabupaten/kota masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan dari sekolah.  Direkomendasikan  agar  Pemda  Kabupaten/Kota  melatih  sekolah  dengan dana dari sumber APBD. Akan tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat tidak adanya dana di kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, tidak harus menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota.

4.   Pemda  Kabupaten/Kota  dilarang  melaksanakan  pelatihan  kepada  sekolah  dengan biaya yang dibebankan kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
5.   Ditjen Dikdas akan membuka akses pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada sekolah apabila mengalami kesulitan.


F.   Mekanisme Pengisian Data kedalam Sofware Pendataan

Langkah-langkah mekanisme pengisian data sekolah, adalah sebagai berikut:

1.   Sekolah  menggandakan/mengcopy  formulir  sesuai  dengan  kebutuhan.  Misalnya untuk formulir F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
2.   Sekolah  membagi  formulir  kepada  individu  yang  bersangkutan  untuk  diisi  secara manual   
      selanjutnya dikumpulkan oleh sekolah.

3.   Sekolah  memasukkan  data  kedalam  sistem  database  (Applikasi  Dapodikdas  2013)

yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.

4.   Pengisian data dilakukan di sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
5.  Apabila dalam keadaan tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah karena tidak ada komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat melakukan ditempat lain  dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat yang  memiliki  fasilitas  komputer  dan  tenaga  yang  terampil  atau  di  Kantor  Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten.
6.   Sekolah harus benar-benar menjaga kerahasiaan data.

7.   Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
8.   Setelah  data  selesai  dimasukkan  oleh  sekolah  kedalam  sistem  database,  sekolah mengirim data tersebut secara on-line ke server di pusat dengan cara sesuai petunjuk yang ada dalam DVD.
9.   Setelah data terkirim ke server secara on-line sekolah melakukan verifikasi data ke kab/kota  dengan membawa bukti fisik berupa: daftar absensi siswa (softcopy data hasil   entry,   absensi   kelas,   dan   dokumen   PTK   (Ijasah,   KTP,   NUPTK   dan   SK Pengangkatan).


G.  Pembiayaan

Pada  prinsipnya,  proses  pendataan  sekolah  adalah  tanggung-jawab  sekolah  masing- masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah  memiliki   fasilitas  komputer  dan  perlengkapan  lainnya  (modem/internet  dls), pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1.   Biaya penggandaan formulir

2.   Biaya penyewaan komputer/internet

3.   Biaya jasa pemasukan data

Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di            sekolah,  tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet   untuk  proses   pendataan. Biaya    untuk  penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
2.  Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas    pendataan,   sekolah   diharapkan   memanfaatkan   tenaga   tersebut   untuk pemasukan  data   sebagai  tugas  rutinnya  (dengan  honorarium  khusus  operator sekolah).

3.   Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan  jasa pemasukan data harus  mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.


Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp.2,000/halaman):
Dan untuk Pembiayaan Entry di Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk Operator

Sekolah sebagai berikut rinciannya:
1. Peserta Didik         : Rp.  2000,- /Siswa
2. PTK                      : Rp. 20.000,- / PTK
3. Sekolah                  : Rp. 10.000,- / Data

Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).

 DOWNLOAD JUKNIS PENDATAAN Disini

Silahkan di print, lalu perlihatkan kepada Kepala Sekolah anda,...





































Total Pageviews

Inpres samata